Letter of Aplication Completed with Curriculum Vitae

  1. Letter of Application

Jln. Raflesia VII No. 24A

Bekasi 17122

9th June 2017

 

Personnel Manager

BLUE SKY EXPORT – IMPORT

Jln. M.H.Thamrin 56 – 58

Jakarta 10001
Dear Sir/Madame,

Your advertisement in the Thursday 8th June 2017 of the Jakarta Times, an Accountant Officer for Jakarta Office of an Australian Export – Import Company. Must be well-educated, computer literate, specially I.B.M., speak Bahasa Indonesia and English fluently.

I am Nur Alfiyani, a graduate of Bachelor of Economy at Gunadarma University, Bekasi last year.

I consider as my self that i have qualification as you want.i have good motivation for progress and growing, eager to learn, and can work with a team (team work) or individual. Beside that, i passes adequate computer skill and have good command in English.

For your perusal and  evaluation, i have enclosed my resume. I wish be able to impart my skills and to gain additional knowledge for professional growth in your company.

I am very  much willing to come in your good office upon receipt of your response to know more details about the condition and policies.

 

Yours faithfully,

Nur Alfiyani

 

 

 

Enc : Curriculum Vitae

 

2. Curriculum Vitae

 

CURRICULUM VITAE

Nur Alfiyani

 

Date of birth               : August 24, 1995

Age                               : 21

Nationality                  : Indonesia

Home address             : 24A Jln. Raflesia VII Bekasi utara 17122

Marital status              : Single

Education                    : Elementary School in SDN Perwira II Bekasi

Junior High School in SMPI Annur Bekasi

Senior High School in SMK Bina Siswa Utama Bekasi

Gunadarma University

Activities                     : College of Management

Work experience       : Internship July – September 2011 Administrator at CV. Cipta Mitra Manunggal Bekasi

Skills                           : Typing, Computer Operational, Ms. Word, Ms. Excel,  Computer                                                literate, Specially I.B.M

Reference                  : Forwarded upon request

Interesting                : Photography

Marketing

Music

Language                  : Fluency in Bahasa Indonesia and English

Letter of Aplication Completed with Curriculum vitae

  1. Letter of Application

Jln. Raflesia VII No. 24A

Bekasi 17122

9th June 2017

 

Personnel Manager

BLUE SKY EXPORT – IMPORT

Jln. M.H.Thamrin 56 – 58

Jakarta 10001
Dear Sir/Madame,

Your advertisement in the Thursday 8th June 2017 of the Jakarta Times, an Accountant Officer for Jakarta Office of an Australian Export – Import Company. Must be well-educated, computer literate, specially I.B.M., speak Bahasa Indonesia and English fluently.

I am Nur Alfiyani, a graduate of Bachelor of Economy at Gunadarma University, Bekasi last year.

I consider as my self that i have qualification as you want.i have good motivation for progress and growing, eager to learn, and can work with a team (team work) or individual. Beside that, i passes adequate computer skill and have good command in English.

For your perusal and  evaluation, i have enclosed my resume. I wish be able to impart my skills and to gain additional knowledge for professional growth in your company.

I am very  much willing to come in your good office upon receipt of your response to know more details about the condition and policies.

Yours faithfully,

 

Nur Alfiyani

 

 

 

Enc : Curriculum Vitae

 

2. Curriculum Vitae

 

CURRICULUM VITAE

Nur Alfiyani

 

Date of birth               : August 24, 1995

Age                               : 21

Nationality                  : Indonesia

Home address             : 24A Jln. Raflesia VII Bekasi utara 17122

Marital status              : Single

Education                    : Elementary School in SDN Perwira II Bekasi

Junior High School in SMPI Annur Bekasi

Senior High School in SMK Bina Siswa Utama Bekasi

Gunadarma University

Activities                     : College of Management

Work experience       : Internship July – September 2011 Administrator at CV. Cipta Mitra Manunggal Bekasi

Skills                           : Typing, Computer Operational, Ms. Word, Ms. Excel,  Computer                                                literate, Specially I.B.M

Reference                  : Forwarded upon request

Interesting                : Photography

Marketing

Music

Language                  : Fluency in Bahasa Indonesia and English

Replying to LETTER OF ENQUIRY

 MULTI JAYA ABADI

34 – 36 Jln. Mapilindo Raya

Surabaya


Your ref : NA/LG/12C                                                                                              29th March, 2017

Our ref   : DS/RS/16F

Miss Nur Alfiyani

Purchase Manager

Marta Bayu Insan Prima National Trading

38 Jln. K.H. Noor Ali

Bekasi 10240

Dear Miss Nur Alfiyani,

Thank you for your letter of 09th March, enquiring about our complete ranges of Montana Ladies’ Shoes.

We have pleasure in enclosing our latest catalogue, pricelist, terms of payment together with sample of our promotional gifts.

We hope you will find our price – list and terms of payment satisfactory and look forwards to receiving your trial order.

Yours Sincerely,

Doddy Suryanto

Marketing Manager

                                                                                                                                          
Enc : 3

Letter of Enquiry

MARTABAYU INSAN PRIMA

Jln. K.H. Noor Ali No. 38

Bekasi 10240


Ref : NA/LG/12C

 

9th March 2017

 

Mr. Doddy Suryanto

Sales Manager

Multi Jaya Abadi

Jln. Mapilindo Raya No. 34 – 36

Surabaya

 

Dear Mr. Doddy Suryanto,

We visited your stand at the Indonesian Trade Fair which was held in Jakarta a few days ago and I was very interested in your Montana ladies’ shoes displayed at the Fair.

I should be pleased if you would send me your catalogues of your complete ranges of the ladies’ shoes, price-list, and terms of payment. Perhaps at the same time you could let me know the time required after you receive the order. If they are competitive and the terms of payment are satisfactory, we may place our regular orders in the future.

We appreciate your prompt reply.

Yours faithfully,

Nur Alfiyani

Purchase Manager

 

Enc. 1

KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN

A. Kasus Iklan Dan Dimensi Etisnya

Contoh kasus :

SEBANYAK 56 BIRO IKLAN MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA.

Laporan : H.Erry Budianto.

Bandung-Surabayawebs.com

Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini.

Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.

Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.

Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.

Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.

Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.

B. Kasus Etika Pasar Bebas

KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

C. Kasus Monopoli

  1. Pertamina merupakan satu-satunya perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan minyak nasional dan sekaligus pendistribusi tunggal untuk memenuhi kebutuhan minyak di indonesia. Oleh karena itu PT. Pertamina termasuk ke dalam jenis monopoli murni karena penjual dan produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka khendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Contoh kasus monopoli yang di lakukan oleh PT. Pertamina adalah :

  • Fungsi PT. Pertamina sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak dan Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak tetapi dalam menentukan harga minyak yangdi jual kepada masyarakat tetap ditentukan oleh PT. Pertamina sendiri.
  • Terjadinya krisis minyak yang di akibatkan oleh PT. Pertamina karena menaikan harga bahan bakar minyak premium di semua wilayah indonesia pada tahun 2009.  PT. Pertamina pun melakukan kesalahan menaikan harga bahan bakar minyak premium tetapi masih banyak daerah – daerah terpencil yang kebetuhan minyaknya tidak terpenuhi  dan sering juga terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak. Ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat dari kalangan bawah hingga atas dan investor pun enggan untuk berinvestasi.

Dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan tambang minyak negara telah melakukan tindakan monopoli, yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan melanggar Undang – undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

D. Kasus Korupsi

Merdeka.com – Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif, Muhammad Hidayat Batubara, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti menerima suap.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai Agus Setiawan, Rabu (22/1), menyatakan Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Hidayat Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan,” ucap Agus Setiawan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/1).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Mereka sebelumnya meminta agar Hidayat dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Menyikapi vonis majelis hakim, Hidayat yang terlebih dulu berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan jaksa.

Dalam persidangan perkara ini, Hidayat sudah mengakui menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan. Uang Rp 1 miliar itu memang terkait rencana pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada 2013. Pengakuannya ini menjadi salah satu hal yang meringankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sekitar rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Dari lokasi itu, tim KPK meringkus Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay.

Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari Surung.

Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di rumah seorang pengacara di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dalam perkara ini, Surung Panjaitan sudah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Khairul Anwar dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sumber :

http://cocomaje.blogspot.com/2009/10/tugas-etika-bisnis-2-contoh-                                      kasus.html

http://www.merdeka.com/peristiwa/terima-suap-bupati-madina-dibui-5-tahun-6-bulan.html

http://ughytov.wordpress.com/2013/02/05/130/

http://coratcoretku36.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pasar-monopoli-di-indonesia.html

http://leeclusive.blogspot.co.id/2014/01/kasus-kasus-arahan-dosen_2086.html

KORUPSI

  • Pengertian

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidaklegal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

B. Kondisi yang mendukung munculnya korupsi (Faktor terjadinya korupsi)

  • Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain ” pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat…..” namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul “Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa ” di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak di antaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan”. ( Sumber buku “Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)

  • Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
  • Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”.

Dampak negatif

  • Demokrasi

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

  • Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktik korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dariUniversitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri.(Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi pada masa depan.

  • Kesejahteraan umum negara

Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

SUMBER :

https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

MONOPOLI

A. Monopoli

  • Adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan bagi bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut.
  • Monopoli Alamiah, merupakan monopoli yang lahir secara wajar dan alami karena suatu perusahaan mempunyai keunggulan tertentu sehingga tidak bisa ditandingi oleh perusahaan lain.
  • Monopoli Artifisial, merupakan monopoli yang lahir karena adanya kolusi politis dan ekonomi antara penguasa dengan pelaku bisnis tertentu demi melindungi kepentingan pelaku bisnis tersebut.

B. Oligopoli

  • Merupakan salah satu bentuk monopoli tetapi berbeda sifat dimana dalam oligopoli, kolusi terjadi antara pengusaha satu dengan pengusaha lain.
  • Pasar hanya dikuasai oleh beberapa kelompok pengusaha ada kesepakatan antar pengusaha untuk mengalahkan atau mendikte pasar (konsumen). Ex : Melakukan permainan harga.
  • Price- fixing, bentuk praktek oligopoli dimana perusahaan2 oligopolitis sepakat untuk menetapkan harga lebih tinggi dan memaksa konsumen untuk menerima harga tersebut.
  • Manipulasi penawaran, bentuk praktek oligopoli dimana perusahaan2 oligopolitis sepakat untuk menunda proses produksi atau menghentikan penawaran untuk kurun waktu tertentu sehingga terjadi kelangkaan barang di pasar.

C. Undang-undang anti monopoli

           Lahirnya Undang-undang Antimonopoli dan Persaingan Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999) merupakan perangkat hukum dalam dunia usaha yang didasarkan sebagai kebutuhan yang mendesak. Desakan eksternal bisa  karena tuntutan keadaan dan tekanan eksternal misalnya dari IMF sebagai lembaga pemberi kredit.

                Keberadaan Undang-undang Antimonopoli ini selain adanya desakan IMF, juga sebagai respons atas tuntutan masyarakat yang mengutuk konglomerat di mana mereka diperlakukan istimewa selama rezim orde baru, sedangkan di lain pihak pengusaha kecil dan menengah tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Dalam tulisan ini diulas tentang Undang-Undang Antimonopoli Nomor 5 Tahun 1999.

D. Kasus pada berbagai struktur pasar

  • Kasus Decreasing Cost Kasus decreasing cost

yaitu kasus dimana luas pasar terbatas sehingga untuk memenuhi permintaan yang ada di pasar perusahaan monopoli hanya beroperasi pada bagian kurve dimana AC menurun (decreasing cost). Dari kasus ini bila produsen dibiarkan akan memilih memproduksi sebesar Q1 harga P1. Bila pemerintah menghendaki P = MC maka perusahaan rugi; untuk mengatasi ini maka :

  • Mengubah peraturan tersebut dan mewajibkan perusahaan beroperasi pada P = AC (Posisi L), atau
  • Tetap mewajibkan perusahaan untuk beroperasi pada P = MC (posisi B) tetapi harus mensubsidi

 

Monopoli Tidak Selalu Buruk

  • Sejarah menunjukkan justru perusahaan monopolilah yang menunjukkan suatu dinamika untuk berkembang lebih besar karena keuntungan monopoli bisa Modul 10: Struktur Pasar Persaingan Monopoli Teori Organisasi Umum 2 Halaman X-5 digunakan untuk tujuan-tujuan penelitian dan pengembangan yang kemudian diikuti dengan inovasi-inovasi dalam tehnologi.
  • Dalam kasus decreasing cost dimana luas pasar terbatas, dan faktor “economics of scale” besar, tidaklah mungkin diharapkan adanya suatu bentuk industri persaingan sempurna yang efisien. Kalau bentuk pasar persaingan sempurna yang dijalankan berarti akan ada perusahaan-perusahaan gurem yang bekerjanya pada AC yang jauh dari posisi minimumnya

SUMBER :

https://emasemester5.files.wordpress.com/2012/10/hb-antimonopoli.ppt

file:///C:/Users/acer/Downloads/Modul%2010%20Struktur%20Pasar%20Persaingan%20Monopoli.pdf

ETIKA PASAR BEBAS

A. Keunggulan moral pasar bebas
  • System ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
  • Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
  • Pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
  • Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
  • Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
B. Peran Pemerintah
          Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
               Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.
            Di pintu gerbang era berlakunya Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri diliputi kekhawatiran yang sangat tinggi. Yang dikhawatirkan adalah hancurnya industri dalam negeri karena kalah bersaing di tengah membanjirnya produk luar negeri, khususnya Cina, yang telah bertahun-tahun menguasai Indonesia. 
Di samping itu, Indonesia belakangan ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan ekspor produk primer. Semua itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan secara absolut. Masyarakat pun terus saja rentan menjadi miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita tidak berkembang. Hal ini mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.
          Namun, persoalan yang dihadapi Indonesia sebenarnya bukanlah sendirian. Masih banyak negara lain, khususnya negara-negara berkembang, yang mengalami nasib yang sama. Sehingga, kepincangan dan ketidakadilan global akan terus membuntuti kencangnya persaingan di era pasar bebas ini
SUMBER :

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA

A. Fungsi Iklan sebagai pemberi informasi dan pembentuk opini

  • Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi

Pada fungsi ini, iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini, iklan memberikan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.Iklan

  • berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat umum)

Pada fungsi ini, iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.

B. Beberapa persoalan etis periklanan

  1. Merongrong ekonomi dan kebebasan manusia.
  2. Menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif.
  3. Membentuk dan menentukan identitas dan citra manusia modern.
  4. Merongrong rasa keadilan sosial masyarakat.

Dari persoalan diatas, beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan, sebagai berikut :

  1. Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
  2. Iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia.
  3. Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan khususnya secara kasar dan terang-terangan.di Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas.

C. Makna Etis Menipu Dalam Iklan

Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.

D. Kebebasan Konsumen

Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen dengan konsumen. Secara konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.

Kode etik periklanan tentu saja sangat diharapkan untuk membatasi pengaruh iklan ini. Akan tetapi, perumusan kode etik ini harus melibatkan berbagai pihak, yang antara lain: ahli etika, konsumen (lembaga konsumen), ahli hukum, pengusaha, pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat tertentu, tanpa harus merampas kemandirian  profesi periklanan. Yang juga penting adalah bahwa profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu benar-benar mempunyai komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi masyarakat. Namun, jika ini tidak memadai, kita membutuhkan perangkat legal politis dalam bentuk aturan perundang-undangan tentang periklanan beserta sikap tegas tanpa kompromi dari pemerintah melalui departemen terkait untuk menegakkan dan menjamin iklan yang baik bagi masyarakat.

SUMBER:

http://id.wikipedia.org/wiki/Iklan

http://ratnaristy.blogspot.com/2012/11/bab-10-iklan-dan-dimensi-etisnya.html

http://henusetiaditriantoro.blogspot.co.id/2014/11/bab-10-iklan-dan-dimensi-etisnya.html